norma memiliki arti sebagai aturan maupun ketentuan yang sifatnya mengikat suatu kelompok orang didalam masyarakat. Dimana norma diterapkan sebagai panduan, tatanan, dan juga pengendali tingkah laku yang sesuai. Norma terbagi menjadi 4 yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL