Proses panen dilakukan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan diawasi oleh Kepala Rutan Marabahan, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), dan petugas bimbingan kerja (bingker). Proses penanaman hingga panen memakan waktu selama tiga bulan, dimulai pada bulan Oktober dan kini menghasilkan panen perdana di bulan Desember.