Pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Dalam Rutan Marabahan dan diikuti oleh semua WBP.
Kepala Rutan Marabahan, Herry Muhamad Ramdan memberikan arahan serta menegaskan kembali tentang peraturan tata tertib serta pelanggaran berat yang berlaku di Rutan Marabahan.
Beliau juga menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 29 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Terkait hal tersebut, pengarahan dilanjutkan oleh Perawat Rutan Marabahan, Dika Rina Rahayu yang membahas tentang apa saja obat-obatan terlarang serta sosialisasi pemahaman dosis obat sesuai aturan pemakaian.