Maraknya penyebaran virus Covid-19 mendorong respon dari lembaga kesehatan dunia, yakni
World Health Organization (WHO) yang menyatakan wabah
Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) atau yang lebih dikenal sebagai
Coronavirus Disease 19 (Covid-19) merupakan Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional pada tanggal 30 Januari 2020.
Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia. Sebab sebagaimana yang kita ketahui, bahwa pandemi virus Covid-19 sangat mengancam kesehatan dan nyawa dari setiap individu. Namun tidak hanya itu, adanya penyebaran virus Covid-19 juga mengganggu segala sektor kehidupan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL