Persatuan Indonesia merupakan amanat yang secara eksplisit dinyatakan di dalam sila ketiga dari dasar negara Pancasila. Sedangkan demokrasi adalah jiwa dan semangat yang terkandung dalam sila keempat Pancasila yang merupakan sarana utama bagi perwujudan kedaulatan rakyat. Karena sama-sama memiliki posisi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dua amanat ini harus dikembangkan secara bersama-sama. Pengembangan sistem politik yang demokratis diarahkan untuk mampu mempertahankan dan makin mempererat rasa persatuan dan kesatuan. Sebaliknya, rasa persatuan dan kesatuan diharapkan mampu memberikan koridor yang makin luas bagi perkembangan demokrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL