Klinik adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang di dalam prakteknya harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku di dalam negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang klinik menjelaskan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran memberikan pelayanan medis dasar atau spesialis yang diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis. Pelayanan kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar di daerah-daerah terpencil.
KEMBALI KE ARTIKEL