Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Permendagri No. 13 Tahun 2006) dan meliputi satu tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember setiap tahunnya. Tujuan dari APBD adalah untuk meningkatkan pelayanan umum dan masyarakat di daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL