Dalam mendirikan suatu bangunan dibutuhkan perizinan khusus dari pemerintah pusat setempat yang berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Â atau yang lebih dikenal dengan sebutan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL