PT. Kaltim Industrial Estate Bontang telah memperoleh Izin Tetap Kawasan Industri Nomor : 163/M/SK/9/1992 pada 30 September 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia, dengan empat butir ketentuan yang antara lain mensyaratkan; Wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan Kelestarian sumber daya alam dan Lingkungan , serta pencegahan timbulnya Kerusakan dan Pencemaran terhadap Lingkungan hidup, dan Wajib mematuhi segala Ketentuan Standard Teknis Kawasan Industri sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan butir 4 dan 5 Surat Keputusan Menteri Perindustrian tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL