Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Analisis Kebijakan Permendikbud No 18 Tahun 2018 Tentang Penyedian Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

8 Januari 2025   14:35 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:44 41 0
Anak usia dini merupakan usia yang penting sepanjang hidup anak karena pada usia ini sebagai fondasi pembentukan pribadi yang utuh untuk kehidupan selanjutnya. Pendidikan sedari dini sangat diperlukan bagi anak dalam pembentukan pribadi yang utuh. Pendidikan anak usia dini sangat penting dalam pembentukan pribadi anak, dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaran pendidikan pada satuan PAUD dikeluarkan dengan menimbang untuk menjamin anak usia dini mendapatkan akses terhadap pendidikan anak usia dini yang berkualitas. Dalam hal ini dengan Permendikbud no 18 tahun 2018 dapat memeratakan layanan PAUD di setiap daerah diindonesia, sehingga dapat mengoptimalkan pertumbihan dan perkembangan anak diseluruh Indonesia. Sesuai dengan tujuan penyedian layanan PAUD berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2018 bahwa “penyedian layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun