Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area terbuka di perkotaan yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam. RTH memiliki berbagai fungsi, di antaranya untuk rekreasi, menjaga lingkungan, menyaring polusi, menjaga suhu udara dan menyerap air hujan. Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas RTH harus mencapai 30% dari total luas kota.
KEMBALI KE ARTIKEL