Wabah Corona yang mulai masuk di Indonesia sejak awal bulan Maret 2020 memberikan dampak yang luar biasa terhadap sistem pemerintahan, perekonomian, dan beberapa sektor lainnya. Hal tersebut memaksa pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai imbas dari wabah Covid-19 ini. Salah satu kebijakan yang baru saja dikeluarkan pemerintah yaitu pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada dasarnya menurut kebijakan pemerintah ini semua narapidana dan anak dapat diberikan asimilasi kecuali yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Dalam peraturan tersebut dijelaskan hal-hal proses pemberian asimilasi dan hak integrasi kepada para napi dan anak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga dari data Kemenhumham terdapat 35 ribu lebih napi dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi.
KEMBALI KE ARTIKEL