Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Peringatan ini ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Hal yang melatar belakangi penetapan Hari Pajak tersebut adalah kata pajak pada "rancangan UU kedua" yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan di Pasal 23 "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."
KEMBALI KE ARTIKEL