Jual beli tanah adalah peristiwa dimana seorang penjual menyerahkan barang miliknya kepada orang lain (pembeli) setelah ada kesepakatan di antara mereka mengenai barang dan harganya. Kemudian barang diterima oleh pembeli ditukar dengan barang yang telah diberikan penjual untuk selama-lamanya dan semuanya itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan kemauan bersama.
KEMBALI KE ARTIKEL