Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya sedang menghadapi pandemi virus corona atau yang dikenal dengan COVID19 (Corona Virus Disease 2019). Banyak kegiatan yang harus dibatalkan atau diubah menjadi bentuk daring (dalam jaringan). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan surat edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Berdasarkan surat edaran tersebut satuan pendidikan memutuskan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga proses pembelajaran dilakukan secara daring atau pembelajaran jarak jauh.
KEMBALI KE ARTIKEL