Harta sering kali dijadikan sebagai warisan yang diberikan kepada mereka yang ditinggalkan. Pada pembagiannya harta ini selalu menjadi topik yang sensitif dalam lingkup keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. Dalam Islam sendiri terdapat hukum yang didalamnya menjelaskan mengenai tata cara pembagian harta dan siapa yang berhak mendapat demi keadilan bagi setiap ahli warisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL