Sepanjang tahun 2022, ramai tersebar isu mengenai pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Media memberitakan kejadian ini terjadi karena adanya tumpang-tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel. PT Aneka Tambang kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang berakhir dengan menangnya Antam atas hak IUP di Blok Mandiodo.
KEMBALI KE ARTIKEL