Selain itu dalam syarat syah qurban, salah satunya adalah “Milik pe-qurban”. Kemudian jika qurban dalam bentuk sapi atau unta, maka dalam perolehannya dapat patungan unuk tujuh orang, sedangkan untuk kambing dan sejenisnya untuk satu orang. Tidak ada dalam riwayat manapun jika qurban adalah hasil iuran atau berasal dari dana lembaga.
Namun ada hal menarik, banyak lembaga-lembaga menyelenggarakan Qurban, baik itu sekolah maupun kampus, kantor pemerintah, juga swasta. Sering kita baca publikasi di media masa, jika lembaga A melakukan qurban sekian ekor sapi, sekian ekor kambing, begitu juga lembaga B melakukan qurban sekian ekor sapi dan sekian ekor kambing.
Jika kita tanyakan terkait sumber dana qurban, pada beberapa lembaga dana memang berasal dari si pe-Qurban yang memang menitipkan hewab qurbannya di kantor, ada juga orang tua siswa yang menitipkan hewan qurbannya untuk disembelih disekolah.