Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembatasan Usia Kawin Sebagai Upaya Perlindungan Anak

26 Mei 2024   14:04 Diperbarui: 26 Mei 2024   14:10 46 0
Perkawinan pada usia anak memiliki dampak negatif yang signifikan pada pertumbuhan dan perkembangan anak, serta dapat mengakibatkan pelanggaran hak dasar mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan batas usia perkawinan dapat menjadi upaya perlindungan bagi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer, serta analisis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah untuk menetapkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019, telah melalui proses dan pertimbangan yang matang. Hal ini bertujuan agar kedua pasangan yang akan menikah siap secara fisik, psikis, dan mental. Meskipun demikian, dalam situasi tertentu, Pengadilan dapat memberikan dispensasi kawin sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi nikah untuk anak di bawah umur merupakan tinjauan terhadap batas usia yang ditetapkan untuk melakukan perkawinan atau usia yang ideal untuk memasuki kehidupan berumah tangga. Usia saat menikah dapat memengaruhi banyak aspek dalam kehidupan seseorang dan dalam keluarga yang akan dibentuk. Peran pengadilan dalam memberikan dispensasi nikah sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak. Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau menolak permintaan anak untuk menikah, sesuai dengan hukum yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun