Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah anak sah reformasi 1998, maka tak layak dibunuh dengan “membegal” tugas dan kewenangannya. Lembaga ini memang masih memiliki banyak kekurangan, namun terus berbenah dengan memperbaiki sistem dan SDMnya, proses transisi untuk menjadi lembaga yang benar-benar independen dimulai dengan merekrut PNS yang awalnya banyak “meminjam” PNS Pemerintah Daerah. Perbaikan sistem yang terbuka juga sudah mulai dilakukan dengan mempublikasikan seluruh data yang wajib diketahui publik dari data pemilih hingga hasil pemilu.