Depok awalnya merupakan sebuah dusun terpencil ditengah hutan belantara dan semak belukar. Pada tanggal 18 Mei 1696 seorang pejabat tinggi VOC, Cornelis Castelein, membeli tanah yang meliputi daerah depok serta sedikit wilayah Jakarta Selatan dan Ratu Jaya, Bojong Gede, seharga 700 Ringgit. Status tanah itu adalah tanah partikelir atau terlepas dari kekuasaan Hindia Belanda.
KEMBALI KE ARTIKEL