Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa "Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatuhan". Dalam kaitan dengan film, dapat diartikan bahwa anak-anak berhak memilih dan mendapatkan tontonan yang ramah anak.
KEMBALI KE ARTIKEL