Sanksi pidana adalah suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat menganggu atau membahayakan kepentingan hukum. Sanksi pidana pada dasarnya adalah suatu penjamin untuk merehabilitasi pelaku dari suatu kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL