Pada Tahun 2021, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Aturan tersebut berdampak pada beberapa pejabat struktural yang mengalami penyetaraan menjadi jabatan fungsional tertentu (JFT). Dalam hal penyetaraan kedalam jabatan fungsional tertentu, jabatan yang akan diduduki oleh pejabat struktural disesuaikan dengan jenjang jabatannya masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL