Pemerintah menerapkan PSBB sebagai upaya untuk menekan angka penularan virus Covid-19. PSBB diterapkan secara resmi pertama kali di Provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2020, yang kemudian disusul oleh daerah-daerah lain secara bertahap dan masih berlaku hingga saat ini. Teknisnya kurang lebih dengan menutup sekolah-sekolah dan melaksanakan kegiatan belajar via online, Â menutup tempat-tempat umum, serta menghentikan kegiatan usaha dan perkantoran (kecuali sektor-sektor tertentu).Â
KEMBALI KE ARTIKEL