Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pokok Perubahan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021

5 Juli 2021   12:04 Diperbarui: 5 Juli 2021   13:21 1988 2
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, dimana Peraturan LKPP ini mencabut Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. Peraturan ini merupakan penjelasan tentang Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun