Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa bencana didefinisikan sebagai sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
KEMBALI KE ARTIKEL