Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konseling sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Mental bagi Korban Bencana

2 Mei 2023   10:22 Diperbarui: 2 Mei 2023   10:36 145 0
Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan bahwa bencana didefinisikan sebagai sebuah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun