Kartu Kredit adalah salah satu alat instrumen transaksi pembayaran dengan proses perantara di Bank dimana Nasabah pemilik kartu kredit dapat melakukan transaksi pembayaran lewat merchant atau toko yang bersedia menerima pembayaran lewat kartu kredit melalui mesin Mesin pencatatan data elektronik, sering disebut juga sebagai EDC (Electronic Data Capture).  Dimana Bank akan membayar tagihan belanja nasabah kepada Rekening Toko  Penagih yang dimana Bank sebagai pihak kredit menalangi tagihan nasabah yang kemudian menjadi tagihan kredit atau hutang nasabah pemilik kartu kredit kepada Bank Pemilik Kartu Kredit. Artinya jika kita melakukan transaksi kartu kredit maka kita akan mendapat bunga dan mempunyai kewajiban pelunasan pembayaran sesuai dengan beban limit kartu kredit yang diberikan Bank
KEMBALI KE ARTIKEL