Rukun Tetangga adalah struktur organisasi kolektif warga yang ada di Indonesia, setiap Rukun Tetangga atau RT biasanya minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK) , jika jumlah KK telah mencapai 60 orang dalam satu kawasan bisa dibentuk RT baru berdasarkan kesepakatan warga dan kepengurusannya dilaporkan ke Kelurahan atau Kepala Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL