Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Senang Susahnya Jadi Ketua RT

15 Oktober 2021   16:14 Diperbarui: 15 Oktober 2021   20:56 1203 5
Rukun Tetangga adalah struktur organisasi kolektif warga yang ada di Indonesia, setiap Rukun Tetangga atau RT biasanya minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK) ,  jika jumlah KK telah mencapai 60 orang dalam satu kawasan bisa dibentuk RT baru berdasarkan kesepakatan warga dan kepengurusannya dilaporkan ke Kelurahan atau Kepala Desa.    

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun