Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tahun Baru Pajak Baru: Jalan Menuju Pemerataan Ekonomi atau Beban Berlebih Bagi Rakyat

6 Januari 2025   13:19 Diperbarui: 6 Januari 2025   13:19 20 0
Memasuki tahun baru, kebijakan fiskal di Indonesia menghadirkan babak baru dengan penerapan aturan pajak yang lebih ketat, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Pemerintah mengklaim bahwa langkah ini diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara, mengurangi defisit anggaran, dan mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi. Sebagai pajak konsumsi, PPN memengaruhi hampir setiap transaksi barang dan jasa sehingga kenaikan tarif ini dipastikan akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Harga kebutuhan pokok dan layanan yang tak terhindarkan dari PPN pun diprediksi meningkat, menciptakan tekanan tambahan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil. Dibalik klaim pemerintah tentang manfaat kenaikan PPN bagi perekonomian nasional, tersimpan keresahan mendalam mengenai beban yang harus ditanggung oleh rakyat kecil. Artikel ini akan mengupas lebih dalam, apakah kebijakan ini dapat menjadi jalan menuju pemerataan ekonomi seperti yang diharapkan, atau justru menjadi beban berlebih bagi rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun