Hal itu diduga erat kaitannya dengan budaya disiplin masyarakat kita yang masih belum tumbuh dan terbangun secara sempurna. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun di sebagian masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobosnya.
Perilaku tertib yang sangat ditentukan oleh keberadaan aparat kepolisian menjadi simbolisasi bagi perilaku hukum warga yang masih primitif. Hal ini dikarenakan tertib ditentukan oleh pengawasan secara langsung oleh aparat penegak hukum dan bukan atas dasar kesadaran untuk saling menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Perilaku tertib berlalu lintas yang ditentukan keberadaan polisi adalah cerminan kepribadian bangsa yang alpa akan sadar hukum. Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain, dimana masalah lalulintas jalan kini menjadi problem serius, melainkan terjadi pula di Banda Aceh, Lhoksweumawe dan beberapa kota lainnya di Aceh yang volume jumlah kendaraan bermotor kini terlihat semakin padat.Guna mengatasi masalah lalulintas jalan raya tersebut, pihak Polda Aceh melancarkan kegiatan kampanye tertib berlalulintas di jalan raya dengan meluncurkan Program kampanye keliling jalan. Program yang kini menjadi program unggulan dalam mengampanyekan tertib lalulintas di wilayah hukum Polda Aceh itu diluncurkan pada 10 April tahun 2013 oleh Kapolda Aceh.
Banda Aceh, 12 Februari 2015
RAHMATSYAH