Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kampanye Cerdas di Pemilu 2014

12 Maret 2014   15:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:01 360 0

Memasuki tahun politik 2014 ini, berbagai upaya dilakukan calon legislative maupun Calon Presiden tiap partai untuk memperkenalkan dirinya kepada masyarakat luas agar mereka mengetahui pencalonannya serta mau memilih dirinya dalam pemilu nantinya. Berbagai upaya semisal mamasang spanduk, banner, stiker, bendera, dan poster dipasang-pasang di berbagai sudut tempat terutama dijalan-jalan utama dimana masyarakat biasanya melewatinya. Di salah satu sisi, strategi tersebut merupakan keniscayaan para calon anggota dewan dan calon presiden untuk memperkenalkan diri mereka masing-masing, namun dilain hal, strategi yang mereka lakukan cenderung tidak beraturan kalau tidak mau dibilang serampangan. Meski itu tidak murni kesalahan para anggota dewan dan foto capres yang dipajang itu. Fenomena ini bisa jadi karena ulah para tim sukses mereka sendiri yang tidak tahu norma-norma keindahan dalam memasang alat peraganya. Sudah jelas diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013 yang melarang pemasangan atribut caleg ataupun partai yang melanggar ketertiban umum dan merusak keindahan lingkungan. Oleh karena itu ketika masyarakat umum melihat pelanggaran tersebut, sudah  menjadi hak masyarakat untuk melepas atributnya. Di beberapa daerah, telah dikeluarkan peraturan kepala daerah yang melarang pemasangan atribut di rumah-rumah milik pribadi. Meskipun peraturan tersebut tidak semua daerah menerapkan, namun faktanya memang di daerah Bandar lampung, banyak baleho, poster atau stiker yang terpasang di rumah-rumah warga. Menurut hemat saya, cara-cara konvensional dengan memasang atribut di segala tempat tidak berpengaruh signifikan terhadap keterpilihan calon tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun