Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Perbaikan Layanan dan Edukasi
Pajak merupakan tulang punggung bagi sebuah negara dalam membiayai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat. Namun, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah, tercermin dari rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya sekitar 11,5% pada tahun 2022, jauh di bawah negara-negara maju yang rata-rata mencapai lebih dari 20%. Rendahnya kepatuhan pajak ini menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya melalui perbaikan layanan dan edukasi perpajakan.