Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, definisi sampah merujuk pada sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau hasil dari proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan setiap kali manusia menjalankan aktivitas kesehariannya. Konsep pengelolaan sampah telah mengadopsi paradigma baru, yaitu pengelolaan secara holistik dari hulu sampai hilir.
KEMBALI KE ARTIKEL