RUU permusikan atau RUU Musik merupakan sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 2019 yang diusulkan oleh Komisi X DPR. Namun, hal  tersebut mendapatkan respon negatif dari para koalisi penolak RUU Permusikan dikarenakan pasal-pasal yang terdapat didalam RUU merupakan pasal karet dan dinilai banyak ketidakjelasan.
KEMBALI KE ARTIKEL