Dikatakan dalam UU Sisdiknas bahwa setiap warga negara dijamin oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengikuti program wajib belajar selama 9 tahun. Secara yuridis tentu saja setiap warga negara seharusnya sudah terjamin pendidikannya paling tidak sampai tingkat SMP/SLTP, dan juga seharusnya pula terjamin segala keperluan dalam belajarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL