Pemerintahan modern menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus mengembangkan kompetensi mereka agar dapat beradaptasi dengan perubahan dinamis dalam lingkungan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengembangan kompetensi ASN tidak lagi menjadi Hak ASN, melainkan sudah menjadi kewajiban.
KEMBALI KE ARTIKEL