Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (UU no. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum), dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL