Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Apakah Tilang Elektronik Sudah Efektif?

18 November 2022   09:56 Diperbarui: 18 November 2022   10:20 926 1
Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021. Tilang elektronik ini adalah penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Jika seseorang terkena tilang elektronik, lalu tidak membayar denda, maka sanksinya adalah pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sejak ditetapkannya ETLE Tahap Pertama, sebanyak 12 Kepolisian Daerah (Polda) dijadikan sebagai percontohan nasional tilang elektronik melalui operasi kamera-kamera pemantau CCTV di sejumlah lokasi jalan. Pemberlakukan ETLE ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan roda dua atau roda empat. Kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran di ruas jalan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun