Pemerintah melalui peratuan undang-undang mewajibkan seluruh warga negara indonesia untuk ikut program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselengarakan melalui BPJS, Warga negara yang terdaftar menjadi peserta BPJS diharuskan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas yang diambil oleh masing-masing peserta, namun khusus untuk peserta BPJS PBI atau BPJS untuk warga miskin iuran bulanannya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan IuranÂ
KEMBALI KE ARTIKEL