Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Akuntansi Mudharabah

11 Juni 2020   21:55 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:55 2133 1
Secara teknis Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak yang lain menjadi pengelola. Keuntungannya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan yang sesuai dengan kontrak. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun