Konstitusi sebagai dasar pedoman pembangunan hukum dan hak asasi manusia juga telah menegaskan mengenai pemanfaatan sumber daya alam termasuk sumber daya agraria yang salah satunya adalah tanah. Hal ini terdapat pada Pasal 33 ayat (3) menentukan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
KEMBALI KE ARTIKEL