Sidang gugatan hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi dimulai hari ini. Hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 20 Maret 2024 kemarin digugat oleh Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pasangan menduga telah terjadi kecurangan Pemilu dengan cara terstruktur sistematis dan masif untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
KEMBALI KE ARTIKEL