Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyediakan seluruh kebutuhan modal, dan pihak pengelola (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati. Dalam hal terjadi kerugian maka ditanggung oleh pemilik modal selama bukan diakibatkan kelalaian pengelola usaha, sedangkan kerugian yang timbul karena kelalaian pengelola akan menjadi tanggung jawab pengelola itu sendiri. Pemilik modal tidak turut campur dalam pengelola usaha tetapi mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
KEMBALI KE ARTIKEL