Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia dihadapkan dengan performa Republik Rakyat China ("RRC") yang semakin agresif dalam menegaskan status hak kedaulatan terhadap wilayah Laut Cina Selatan. Salah satu strateginya adalah mengerahkan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui
People's Liberation Army dan
Coast Guard yang ditetapkan secara sepihak di kawasan tersebut. Secara Geografi, wilayah pengklaiman RRC tersebut beririsan dengan batas wilayah ZEE Indonesia. Sehingga adanya irisan batas wilayah ini menimbulkan fenomena kapal
Coast Guard RRC (CGC) dengan nomor 5901 berlayar tanpa izin di wilayah ZEE Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL