Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan peran untuk menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas sistem pembayaran, guna menunjang pertumbuhan ekonomi yang sehat, berkesinambungan, dan inklusif dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2004 dan UU no.6 tahun 2009 tentang Bank Indonesia. Dalam menjaga stabilitas sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan terkait kebijakan sistem pembayaran untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran baik secara tunai maupun non tunai. Bank Indonesia terus berinovasi dalam rangka mewujudkan layanan dan sistem keuangan yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (
CEMUMUAH) bagi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL