Semenjak munculnya hastag '#STMbergerak' dan '#STMmelawan' yang beredar di media sosial, diduga juga kedua hastag tersebut memicu para pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan KPK dan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), serta menolak rencana sejumplah pengesahan RUU lainya, beberapa waktu yang lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL