Isti'arah adalah suatu istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada konsep peminjaman barang atau uang dengan persetujuan si peminjam dan pemberi pinjaman tanpa mengharapkan keuntungan tambahan (bukan riba). Hal ini sesuai dengan prinsip syariah yang melarang riba atau bunga. Dalam isti'arah, peminjam mengembalikan jumlah yang dipinjam tanpa memberikan tambahan bunga atau manfaat lain kepada pemberi pinjaman.
KEMBALI KE ARTIKEL