Pendidikan khusus adalah penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik yang mengalami kelainan dan/atau memiliki keterbatasan dalam mengikuti proses pembelajaran karena gangguan fisik, emosional, mental, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Anak berkebutuhan khusus sendiri memiliki spesifikasi berdasarkan ciri khususnya masing-masing.
KEMBALI KE ARTIKEL