Perkenalkan saya M. Rahmad Hidayat mahasiswa smstr 6, prodi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Kaidah fikih merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fikih yang terperinci (juz'iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah.
Kaidah fikih perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istimbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar'i (al-Qur'an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah-kaidah fikih.
Kaidah-kaidah fikih mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam, di antaranya hukum pidana Islam, karena kaidah-kaidah tersebut bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana. Karena itu kaidah- kaidah fikih tersebut harus bersifat qath'i. Kaidah fiqh sangat membantu seseorang dalam pengambilan hukum sebagai sarana pengembangan ilmu fikih.